Etika dan Profesionalisme TSI
TUGAS I
1. Etika adalah
suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang
secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam
suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan
perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota.
Profesi merupakan
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau
jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau
jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya.
Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel
dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi,
yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan
praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat
diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok
yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
2. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya.
Ciri-ciri
Profesionalisme
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati piawai ideal.
Seseorang yang
memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai
dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada
sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan
profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan
keterampiannya.
4. Mengejar kualiti
dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
KODE ETIK
PROFESIONAL
Kode etik profesi
merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang
mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota
kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu
akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus
mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi
dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi
merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai
moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi
hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup
dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat
tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang
baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang
tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
3. Jenis-Jenis Ancaman (Thread) Melalui IT
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe
kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”.
“Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut.
Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya
menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari
Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma
melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari
Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut,
mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan
Sistem mereka).
2. Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe
kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang
tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan
tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau
fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai
dengan keadaan Sistem tersebut.
3. Data Forgery
“Pelaku” kejahatan
ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting
yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka
palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
4. Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan
ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian
melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
5. Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam
kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku”
melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet.
“Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer
yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6. Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan
ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh
“korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7. Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam
kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data
pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan
akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya
mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari
“korban”.
Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
1. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker
adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak
dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti
website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
2. Pencurian Kartu
Kredit
Cyber crime adalah
kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber
crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari
kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
3. Virus
Kejahatan ini
dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang
dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer
dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar