Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Bahasa Indonesia
Bahasa
merupakan salah satu alat komunikasi yang dipakai oleh setiap orang di dunia.
Bahasa meliputi bahasa verbal dan non verbal. Orang yang berkebutuhan khususpun
mempunyai cara berkomunikasi (berbahasa/berdialog) melalui bahasa mereka.
Tentunya bahasa mengandung arti yang sangat luas. Bayangkan bagaimana jika
setiap individu memiliki bahasa yang hanya dimengerti olehnya? Maka akan sulit
untuk kita berkomunikasi dengan yang lain.
Adanya
sebuah bahasa yang dapat menyatukan berbagai suku bangsa yang berbeda merupakan
suatu kebanggaan Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sanggup
mengatasi perbedaan dan kemungkinan perpecahan yang terjadi. Untuk membangun
kepercayaan diri yang kuat, sebuah bangsa memerlukan identitas. Identitas
sebuah bangsa dapat diwujudkan di antaranya melalui bahasanya.
Bahasa
Indonesia adalah Bahasa resmi Indonesia dan bahasa
persatuan. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah
diproklamirkan kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan
dengan mulai berlakunya konstitusi. Dari sudut pandang
Bahasa, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa
melayu Dasar yang dipakai oleh masyarakat kepulauan Riau dari abad
ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai
bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan
sejak awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” diawali sejak dicanangkannya
Sumpah Pemuda , 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “imperialisme
bahasa” apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Hingga saat ini,
Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata
baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan.
Sebagai
bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan
nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa serta
alat perhubungan antar daerah dan antar budaya. hal ini dibuktikan
dengan Bahasa Indonesia dikenal secara luas sejak “Soempah Pemuda”, 28
Oktober 1928, yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Seperti yang kita ketahui, bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat
penting yang tercantum dalam :
Ikrar
ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Undang-Undang
Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dari
Kedua hal tersebut, maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai:
Bahasa
kebangsaan (nasional), kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
Bahasa
negara (bahasa resmi NKRI)
Sebagai
lambang kebanggaan Nasional bahasa Indonesia memancarkan nilai- nilai sosial
budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa
Indonesia, kita harus bangga, menjunjung dan mempertahankannya. Sebagai
realisasi kebanggaan terhadap bahasa Indonesia, harus memakainya tanpa ada rasa
rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya dengan
memelihara dan mengembangkannya.
Referensi
:
Komentar
Posting Komentar