Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Bahasa Indonesia


Bahasa Indonesia  Sebagai Lambang  Bahasa Indonesia

Bahasa merupakan salah satu alat komunikasi yang dipakai oleh setiap orang di dunia. Bahasa meliputi bahasa verbal dan non verbal. Orang yang berkebutuhan khususpun mempunyai cara berkomunikasi (berbahasa/berdialog) melalui bahasa mereka. Tentunya bahasa mengandung arti yang sangat luas. Bayangkan bagaimana jika setiap individu memiliki bahasa yang hanya dimengerti olehnya? Maka akan sulit untuk kita berkomunikasi dengan yang lain.
Adanya sebuah bahasa yang dapat menyatukan berbagai suku bangsa yang berbeda merupakan suatu kebanggaan Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sanggup mengatasi perbedaan dan kemungkinan perpecahan yang terjadi. Untuk membangun kepercayaan diri yang kuat, sebuah bangsa memerlukan identitas. Identitas sebuah bangsa dapat diwujudkan di antaranya melalui bahasanya.
Bahasa Indonesia adalah Bahasa resmi Indonesia dan bahasa persatuan. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah diproklamirkan kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.  Dari sudut pandang Bahasa,  bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa melayu Dasar yang dipakai oleh masyarakat kepulauan Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda , 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “imperialisme bahasa” apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan.
Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa serta alat perhubungan antar daerah dan antar budaya. hal ini dibuktikan dengan Bahasa Indonesia dikenal secara luas sejak “Soempah Pemuda”, 28 Oktober 1928, yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Seperti yang kita ketahui, bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum dalam :
Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dari Kedua hal tersebut, maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai:
Bahasa kebangsaan (nasional), kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
Bahasa negara (bahasa resmi  NKRI)
Sebagai lambang kebanggaan Nasional bahasa Indonesia memancarkan nilai- nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga, menjunjung dan mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan terhadap bahasa Indonesia, harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.

Referensi :


Komentar

Postingan Populer